Minggu, 01 Desember 2013

dr.Ayu dan Kedua Rekannya Di Anggap Melakukan Malpraktek Oleh Jaksa

Tiga dokter kini jadi sorotan publik karena kasus mallpraktek dalam penangangan kelahiran cesar yang menyebabkan korban meninggal. Ketiga dokter itu adalah dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian.
Ketiga dokter itu membantu proses operasi cesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 WITA di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado.
Usai operasi korban meninggal dunia karena terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Kasus dengan korban meninggal Julia Siska Makatey itu akhirnya bergulir ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011 memutuskan ketiga dokter tersebut tidak terbukti. bersalah
Pengadilan memutuskan ketiga dokter itu tidak terbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III oleh karena itu dari semua dakwaan. Serta memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Namun jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung. Dan berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado.

Namun, Ketua POGI dr Nurdadi Saleh, menegaskan, dr Ayu bukanlah dokter umum yang tanpa kompetensi mengoperasi pasien karena dr Ayu sudah menjalani pendidikan spesialis tahap akhir.

"Pendidikan dokter itu adalah pendidikan berjenjang. Tidak mungkin kalau dia baru hari ini masuk, dia disuruh operasi. Dokter Ayu saat itu pada tahap akhir, sudah tahun ke empat. Tinggal mengunggu ujian nasional dia menjadi dokter spesialis," kata dr Nurdadi Saleh SpOG, usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/11).

dr Nurdadi menjelaskan, pada saat itu dr Ayu diberikan kewenangan karena kompetensinya sudah memadai di bawah payung Rumah Sakit pendidikan. "Jadi sangat tidak benar kok dokter umum operasi, crazy. Kalau dokter umum melakukan operasi tanpa kompetensi. Dia bukan dokter umum lagi. Dia kandidat yang sudah menjalan pendidikan selama empat tahun," ujar dr Nurdadi.

Menurutnya, jika setiap dokter harus menjadi spesialis terlebih dahulu, maka siapa yang akan melayani rumah sakit terpencil. Contohnya saja di Semelu, Natuna, atau pedalaman NTT yang belum ada spesialisnya. Sehingga dokter residen tingkat akhir yang mengabdi di daerah terpencil.








Sumber-Liputan6

0 komentar:

Posting Komentar