Pada tahun 2011 pengadilan di seluruh Indonesia mengadili 5.206.222 perkara yang tersebar di semua lingkungan pengadilan. Dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). Dari jumlah
tersebut, 130.256 perkara belum terselesaikan dan menjadi tunggakan perkara di 2012.
"Dari jumlah tersebut belum ditambah dengan jumlah sisa perkara pada tahun 2010 yang berjumlah 113.300, sehingga total beban perkara di tahun 2011 berjumlah 5.319.522 perkara," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa saat membacakan laporan akhir tahun 2011 di Gedung MA, Jalan Medan
Merdeka Utara.
Dari jumlah tersebut mengalami kenaikan hingga 70 persen dari tahun 2010 yang menerima 3.051.717 perkara.Dari keseluruhan beban tersebut,pengadilan berhasil memutus sebanyak 5.189.266.
"Sehingga sisa perkara pada akhir Desember 2011 berjumlah 130.256 perkara," papar Harifin.
Sementara rincian perkara yang di terima oleh masing masing lingkungan peradilan tingkat pertama di seluruh
Indonesia setelah ditambah sisa perkara pada tahun 2010 adalah:
1. Peradilan Umum sebanyak 4.854.111 perkara
2. Peradilan Agama sebanyak 426.208 perkara
3. peradilan Militer sebanyak 3.429 perkara
4. Peradilan TUN sebanyak 1.870 Perkara
5. Peradilan Pajak sebanyak 16.531Perkara
0 komentar:
Posting Komentar